Kategori

IPA (1) IPS (1) PKn (4)

Senin, 08 Desember 2014

Tapanuli Utara

Penduduk: 405.323 (tahun 2000)
Luas: 3.791 km2
Jumlah kecamatan: 29
Jumlah desa: 340
Nama ibukota: Tarutung
Kode pos: 22400
Kode wilayah: 0633

Sumatera Utara

Lambang Sumatera UtaraIbukota: MEDAN
Jumlah penduduk: 12.384.959 (tahun 2000)
Luas wilayah: 71.680 km2
Madya: 7
Kabupaten: 19
Kecamatan: 314
Jumlah desa: 4.297

WILAYAH: Sumatera Utara berbatasan dengan N.A.D. di utara, Sumatera Barat di selatan, dan Provinsi Riau di sebelah timur. Provinsi ini sejak zaman kolonial telah terkenal sebagai penghasil tembakau Deli, sawit, dan karet


UNSUR BUDAYA SUMATERA UTARA

  
Rumah Bolon                          Pisau Surit                 Pakaian Pengantin

Indonesia









Nama asli: Republik Indonesia
Internasional: Republic of Indonesia
Bentuk negara: Republik
Terletak di: Asia Tenggara
Penduduk: 228.437.870 jiwa (2002)
Luas wilayah: 1.906.240 km2
Ibukota negara: Jakarta (21 juta jiwa)
Bahasa nasional: Indonesia (persatuan)
Mata uang: Rupiah
Lagu kebangsaan: Indonesia Raya
Tanggal bersejarah: 17 Agustus 1945 (Hari Kemerdekaan)
H

Jumat, 05 Desember 2014

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan


     Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

     Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

     Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

     Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.